1. Asal – usul/legenda desa

Konon menurut cerita yang telah banyak beredar di masyarakat  warga desa Ngembul, dulunya ada pengembara dari arah barat bernama Kasan Brewok.Beliau adalah salah satu pengikut Laskar pangeran Diponegoro yang kalah perang melawan Belanda. Mbah Kasan Brewok beserta teman-temannya melarikan diri ke wilayah Jawa Timur, sampai ke daerah Blitar. Dalam perjalanannya Mbah Kasan Brewok beristirahat dan menancapkan tongkatnya. Ketika tongkat tersebut dicabut kemudian keluar air dari tempat tongkat itu di tancapkan, dan disebut Umbul atau mata air. Menurut pesan  dari Mbah Kasan Brewok, besok pada waktu zaman sudah ramai daerah ini supaya dinamakan Desa Umbul. Lama kelamaan berubah menjadi desa Ngembul yang dipimpin Bapak Musiman.

2. Sejarah Pemerintahan Desa

Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Ngembul sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Binangun. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat dirinci:

  • Sebelum Undang-undang Nomor :  5 Tahun 1979 Tentang Desa.

Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo, Wulu dan Modin.

  • Adanya Undang-Undang Nonor : 5 Tahun 1979

Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan,  sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa  yang antara lain  perubahan nama-nama jabatan    Kepala  Desa  (Masa  jabatan  8  tahun),  Sekretaris  Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).

  • Desa  berdasarkan Undang-Undang Nomor  : 5 Tahun 1999

Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali, 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).

  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  6 Tahun 2014

Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi bukan dari Pegawai Negeri Sipil lagi dan sekretaris desa yang PNS ditarik menjadi pegawai struktural di lingkungan kabupaten/kota. Sedangkan BPD tetap menjadi Badan Permusyawaratan Desa.